Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Biodata Penulis

Jumlah Tamu

My Friend

Mengenal I’tikaf


I’tikaf ialah diam (berhenti) didalam mesjid dengan cara yang tertentu, sebagaimana akan dijelaskan nanti. Hukum I’tikaf itu sunnat pada tiap-tiap waktu, terlebih lagi sesudah tanggal 20 ramadhan sampai akhirnya.
Dari Aisyah, “ Rasulullah  Saw melakukan I’tikaf pada sepuluh hari-hari akhir ramadhan sampai beliau meninggal dunia.” (riwayat Bukhari dan Muslim)
Rukun I’tikaf
1.      Niat. Kalau mengerjakan I’tikaf yang dinazarkan, maka wajib berniat fardu agar berbeda dengan sunat.
2.      Berhenti dalam masjid sekurang-kurangnya sekedar yang dinamakan berhenti
Firman Allah Swt:
“(tetapi) janganlah kamu campuri mereka (istri kamu) itu, sedangkan ber’itikaf dalam masjid.” (Al-baqarah: 187)
3.      Orang yang beri’tikaf disyaratkan: orang Islam, berakal, suci dari hadas besar
Yang membatalkan I’tikaf
1.      Bersetubuh
2.      Keluar dari masjid dengan tidak ada uzur (halangan)


Penulis             : Erwin Romansah
Referensi         : buku “Fiqih Islam”

0 komentar: