Tayamum adalah
mengusapkan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat.
Tayamum adalah pengganti wudu atau mandi, sebagai keringanan untuk orang yang
tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu;
1.
Uzur karena sakit. Kalau ia memakai air,
bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan dokter yang telah
berpengalaman tentang penyakit serupa itu.
2.
Karena dalam perjalanan
3.
Karena tidak ada air
Firman
Allah Swt.
“
dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang
air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah
dengan tanah yang baik (bersih) sepuluh mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah
itu.” (Al-Maiidah:6)
Syarat tayamum
1.
Sudah masuk waktu sholat
2.
Sudah diusahakan mencari air tetapi
tidak dapat sedangkan waktu sholat sudah masuk.
3.
Dengan tanah yang suci dan berdebu
4.
Menghilangkan najis
Fardlu (rukun) tayamum
1.
Niat
2.
Mengusap muka dengan tanah
3.
Mengusap kedua tangan sampai ke siku
dengan tanah
4.
Menertibkan rukun-rukun
Penulis : Erwin Romansah
Referensi : buku “Fiqih Islam”
0 komentar:
Posting Komentar