Apabila seseorang
meninggalkan salat karena tidur atau lupa, maka ia wajib salat apabila ia
bangun atau ingat dan ia tidak berdosa.
Sabda rosulullah Saw:
“Apabila seseorang
tertidur dalam waktu salat atau lupa dari salat, hendaklah ia salat apabila ia
ingat. Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla berfirman, ‘Kerjakanlah salat karena
ingat kepada-Ku.” (Riwayat muslim)
Yang mu’tamad (lebih
kuat) ialah salat orang lupa atau tidur itu bukan qada, tetapi adaan bagi
keduanya, karena hadis tersebut (maka hendaklah ia salat apabila ia telah
ingat) mengandung pengertian bahwa waktu salat bagi keduanyaialah waktu ingat,
dan waktu salat yang telah ditentukan bukan waktu bagi kedua-duanya.
Penulis : Erwin Romansah
Referensi : buku “Fiqih Islam”
0 komentar:
Posting Komentar