“saumu” (puasa),
menurut bahasa arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan
makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut istilah agama
islam yaitu “ menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya,
mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa
sarat.”
Firman Allah Swt:
“Maka minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-baqarah: 187)
Sabda Rasulullah Saw:
Dari Ibnu Umar ia
berkata, “Saya telah mendengar Nabi besar Saw. Bersabda, ‘apabila malam datang,
siang lenyap, dan matahari telah terbenam, maka sesungguhnya telah dating waktu
berbuka bagi orang yang puasa.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Puasa ada empat macam
1.
Puasa wajib, yaitu puasa Ramadhan, puasa
kafarat, dan puasa nazar.
2.
Puasa sunat
3.
Puasa makruh
4.
Puasa haram, yaitu puasa pada Hari Raya
Idul Fitri, Hari Raya Haji, dan tiga hari sesudah Hari Raya Haji, yaitu tanggal
11, 12, dan 13.
Penulis : Erwin Romansah
Referensi : buku “Fiqih Islam”
0 komentar:
Posting Komentar