Di antara beberapa hal
yang dilakukan sebelum salat ialah membatasi tempat salat dengan dinding,
dengan tongkat, dengan menghamparkan sajadah (tikar untuk salat) atau dengan
garis, supaya orang tidak lewat didepan orang yang sedang salat, sebab lewat di
depan orang salat itu hukumnya haram.
Sabda rasulullah Saw:
“kalau orang yang lewat
didepan orang salat mengetahui dosa yang akan didapatinya, tentu ia lebih baik
berhenti (menanti) empat puluh tahun daripada lewat di depan orang salat.” (sepakat ahli hadis)
“Apabila seseorang
salat menghadap sesuatu yang membatasinya dari manusia, kemudian ada orang
hendak lewat didepannya, hendaklah dicegahnya orang itu. Jika orang itu tidak
menghiraukan, hendaklah dibunuhnya, sesungguhnya dia adalah setan.” (sepakat
ahli hadis)
Penulis : Erwin Romansah
Referensi : buku “Fiqih Islam”
0 komentar:
Posting Komentar