Perintah wajib wudu
bersamaan dengan perintah wajib sholat 5 waktu, yaitu satu tahun setengah
sebelum tahun hijriyah.
Firman Allah Swt : “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6)
Syarat-syarat wudu
1. Islam.
2. Mumayiz, karena wudu itu merupakan
ibadat yang wajib diniati sedangkan orang yang tidak beraga islam dan orang
yang belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat.
3. Tidak berhadas besar.
4. Dengan air suci dan menyucikan
5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air
ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat diatas kulit anggota wudu.
Fardu (rukun) wudu
Fardu (rukun) wudu
1.
Niat
2.
Membasuh muka
3.
Membasuh kedua tangan sampai siku
4.
Menyapu sebagian kepala
5.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6.
Menertibkan rukun-rukun diatas
Penulis : Erwin Romansah
Referensi : buku “Fiqih Islam”
0 komentar:
Posting Komentar